PROFIL SINGKAT PPID KODIM 1606/MATARAM
Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan mewujudkan penyelenggaraan keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kodim 1606/Mataram membentuk sebuah Badan Publik mulai bulan Maret 2023 yang bertugas untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan tugas pokok Kodim 1606/Mataram.
Adapun Badan Publik yang dimaksud yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kodim 1606/Mataram yang berkewajiban untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu dan proporsional dengan susunan organisasi, dimana Pengarah dijabat oleh Dandim 1606/Mataram, Penanggung Jawab dijabat oleh Kasdim 1606/Mataram, Pengelola dijabat oleh Pasiintel 1606/Mataram dan Pendim 1606/Mataram sebagai PPID Kodim 1606/Mataram serta Pelaksanan PPID adalah satuan jajarannya.
Dengan terbentuknya PPID ini, maka pemohon informasi, dalam hal ini masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kodim 1606/Mataram.