Mataram – Patroli yustisi gabungan TNI- Polri dan Satpol PP Kota Mataram memberikan teguran kepada warga pelanggar protokol kesehatan di area publik wilayah Kota Mataram, (27/3/21).
Hal tersebut sesuai perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan pergub nomor 42 tahun 2020 tentang tata cara penerapan sanksi terhadap pelanggaran prorokol kesehatan.
Beberapa warga yang diberikan teguran dan saksi sosial pada umumnya beraktifitas di tempat publik namun tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Covid -19
Menurut Danramil 1606-10/Gangga Lettu Inf Muhadi selaku Perwira Piket Garnizun dalam patroli yustisi tersebut mengatakan bahwa penertiban di lakukan dengan menyisir beberapa lokasi publik di antaranya warung kopi, cafe dan tempat mangkal anak-anak muda di wilayah Kota Mataram.
Pelaksanaan patroli yustisi dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari agar memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Selain itu juga memberi penindakan dan Sanksi fisik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tuturnya.