Lombok Utara – Memutus penyebaran Covid-19 Jajaran Koramil 1606-10/Gangga Babinsa Desa Gondang Sertu Umar Hadi Saputra, Polri, Satgas Covid-19 Kecamatan Gangga bertempat di Pasar Umum Tradisional Gondang Kecamatan Gangga, Kabbupaten Lombok Utara, (23/3/21).
Kegiatan Mematuhi Perbup Pemda KLU Nomor 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pengunjung dan penjual di Pasar umum Tradisional Gondang
Sertu Umar Hadi Saputra menjelaskan, dalam pelaksanaannya masih mendapati pedagang maupun pengunjung Pasar yang masih belum mematuhi anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker.
“Inilah yang terus dilaksanakan dengan tujuan untuk membiasakan masyarakat disiplin prokes, demi kesehatan diri sendiri dan orang lain”, ujar Umar
Bukan hanya itu, Danramil 1606-10/Gangga, Lettu Inf Muhadi menuturkan kegiatan yang dilakukan anggota jajaran Koramil 10/gangga bersama Instansi lain dengan melakukan penegakan disiplin dan himbauan penerapan protokol kesehatan Covid-19 juga memberikan sanksi teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
“Kita berharap, masyarakat terus menumbuhkan kesadaran untuk melakukan protokol kesehatan, agar terhindar dari Covid-19 ini.”tutur Danramil.