Lombok Barat – Tim gabungan dari TNI-POLRI bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi dalam rangka pelaksanaan penegakan Perda NTB Nomor : 7 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular bertempat di Jalan raya senggigi Simpang tiga Killa Senggigi, (20/3/21)
Dalam kegiatan operasi yustisi berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan sekitar 40 orang terdiri dari sanksi administrasi 4 orang, sanksi sosial 36 orang hal ini guna membuat epek jera dan menyadarkan warga masyarakat akang penting protokol kesehatan.
Dalam rilis tertulisnya Danramil 1606-07/Gunungsari Kapten Inf Indarto Agung Wibowo menyampaikan jajaran koramil 07/Gunungsari mendukung penuh kegiatan
penegakan Perda NTB Nomor : 7 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan pendisiplinan prtokol kesehatan bagi warga masyarakat, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Koramil 07/Gunungsari,” ujar Danramil Kapten Inf Indarto Agung Wibowo.
Sementara itu Tim Gabungan TNI-Polri, Pol PP terus menyisir pusat keramaian yang ada di sekitar jalan raya Senggigi.
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan diantaranya, TNI-Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat.