Lombok Barat – Anggota Koramil 1606-06/Sekotong dan Polsek sekotong bertempat di Jln. Raya Taman Baru Desa Sekotong Barat kec. Sekotong Kab. Lombok Barat melaksanakan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mensosialisasikan perda No 7 thn 2020 kepada para pengguna Jalan yang menggunakan roda dua dan pejalan kaki menghimbau agar menggunaka masker dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah aktifitas di luar rumah, menjaga jarak dan harus menggunakan masker, (9/3/21).
Kegiatan ini merupakan guna menertibkan penguna jalan mengingat banyaknya masyrakat yang melintas di jalan tersebut dan menghibau agar tetap memakai masker Karna Mash banyak yang saya lihat masyarkat yang Mash tidak menggunakan masker.

Kegiatan ini merupakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker dan menjaga jarak antar satu sama yang lain untuk memutus penyakit menular ini di wilayah Sekotong dimana pun berada baik di dalam rumah ataupun bepergian tetap menggunakan masker demi keselamatan kita semua.