Lombok Utara – Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakkan Perda NTB Nomor : 7 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Anggota Posramil Pemenang bersinergi bersama Polri dan Satpol-PP Kecamatan Pemenang, melaksanakan Operasi Yustisi penertiban penggunaan masker di wilayah Posramil Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, (/8/3/21).
Pelda Ketut Budianta Danpos Pemenang mengatakan,” Aparat TNI-Polri tersebut memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas agar dalam penanggulangan penyebaran Covid-19, selalu memperhatikan Pola Hidup sehat dan Protokol Kesehatan yaitu selalu memakai Masker pada saat keluar rumah dan aktivitas diluar ( wajib memakai masker ), mencuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak dan untuk tidak berkerumun,
“Perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Selain harus mematuhi protokol kesehatan, masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah,” jelas Danpos Pemenang Pelda Pelda Ketut Budianta.
“Himbauan akan terus dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan membiasakan hidup bersih dan sehat, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitarnya” pungkasnya