Lombok Barat – Apel Operasi Yustisi Penegakkan Perda NTB Nomor : 7 thn 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Jalan Raya Depan Kantor Koramil 1606-06/Sekotong, (28/2/21).
Danramil 06/Sekotong Kodim 1606/Lobar Kapten Inf Made Suandi Dalam apel mengatakan, Oprasi Yustisi gabungan TNI-Polri ini kita lakukan secara rutin, guna memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, agar mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona.
“Kita akan menindak penggunaan jalan yang tidak menghiraukan himbauan dari pemerintah tentang protokol kesehatan covid 19.
Setelah pelaksanaan apel, kemudian dilanjutkan dengan Razia Masker yang dilaksanakan di jalan Depan Koramil 1606-06/Sekotong.
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan diantaranya, TNI-Polri, Satpol PP.
Kegiatan Operasi Yustisi ini menjaring 7 Orang Pelangar yang tidak mematuhi peraturan pemerintah tentang Prokes dan di kenakan sanksi sosial.