Mataram – Petugas gabungan TNI-Polri dari Koramil 05/Mataram Kodim 1606/Lobar bersama Polsek Mataram dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Selaparang Kota Mataram terus gencar melakukan kegiatan operasi Yustisi dan patroli guna menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, (25/2/21).

Operasi Yustisi gabungan tersebut dilaksanakan di lokasi Jalan Udayana, dalam operasinya berhasil menjaring sekitar 28 orang pelanggar protokol kesehatan terdiri dari 28 orang diberi sanksi sosial berupa kerja bakti, 22 orang denda 6 orang, hal ini guna membuat jera dan menyadarkan warga masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan di manapun berada.

Danramil 1606-05/Mataram Kapten Chb Danang Kristiyanto mengatakan, “Kegitaan operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut. ST Danrem 162/WB No : STR / 10 / 2021, tgl 10 Pebruari 2021 ttg perintah untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi Nasional di wil Korem 162/WB, ini semata – mata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 agar masyarakat tidak sampai terkena wabah tersebut,” terang Kapten Chb Danang