Mataram_Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat terkait dengan Perda nomor 7 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub nomor 42 tahun 2020 tentang tata cara penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol Kesehatan bertempat di depan Kura-kura Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pagesangan Timur Kecamatan, Mataram kota Mataram, (22/2/21).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh personel TNI-Polri dan Satpol PP dilakukan terhadap pengguna roda empat dan roda dua, serta kewajiban penggunaan masker tanpa terkecuali bagi seluruh pengendara atau orang yang akan melintas dijalan Sriwijaya.
Ditempat yang berbeda Dandim 1606/Lobar Kolonel Arm Gunawan S.Sos.MT. mengatakan, pihaknya bersama Polri, Satpol PP, maupun instansi terkait lainnya, terus bersinergi untuk memasifkan razia kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Lebih lanjut Dandim 1606/Lobar menambahkan, Gerakan 5M meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau di rumah saja harus tetap dilaksanakan dengan baik dan disosialisasikan terus-menerus kepada masyarakat di setiap wilayah binaan.
“Dengan terus kita mensosialisasikan 5M, harapannya masyarakat bisa menyadari bagaimana pentingnya Protokol Kesehatan ini untuk kesehatan dalam melindungi diri sendiri dan orang lain, dari penularan virus Covid-19,” ungkapnya