Anggota Koramil 1606-06/Sekotong melakukan razia masker dalam rangka penegakan Perda Prov. No. 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular kegiatan ini kegiatan yang diadakan di Jalan Raya Sekotong – Buwun Mas bertujuan untuk mencegah peyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Barat khususnya Kecamatan Sekotong (4/2/21)
Dikesempatan yang sama Danramil 1606-06/Sekotong Kapten Inf Made Suandi menegaskan bahwa ” Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Prokes juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Prokes dalam setiap aktivitas di luar rumah”.
Tim gabungan TNI-Polri dalam kegiatan penegakan Perda tersebut masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah Pelanggar yang terjaring sebanyak 10 orang, kepada pelanggar yang terjaring operasi diberikan Sanksi Sosial.
Danramil 1606-06/Sekotong juga menyampaikan “kegiatan penegakan disiplin Prokes bekerjasama dengan instansi yang ada di Kecamatan Sekotong baik Kepolisian, Kecamatan, Puskesmas dan relawan. Kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Jajaran Koramil 1606/Sekotong khususx Babinsa disamping Tupoksi yang menjadi tanggung jawabx juga tetap memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dalam setiap kegiatan” Pungkasnya.
Dalam kegiatan penegakan disiplin Prokes ini mengerahkan personel Koramil 1606-06/Sekotong sebanyak 6 orang dan Polsek Sekotong sebanyak 10 orang.