Lombok Barat – Anggota Posramil Lembar Koramil 04/Gerung bersama Polsek Lembar dan anggota Pol PP melaksanakan penegakan Perda Prov. NTB No. 07 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan himbauan kepada pengguna jalan serta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Jalan Simpang tiga Dusun Teluk Sepang Desa Jembatan Gantung, Kec. lembar Kabupaten Lombok Barat (3/2/21).
Danpos Ramil Lembar Pelda Dodi Papilaya mengatakan, bahwa kegiatan Operasi Penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Barat Khususnya Wilayah Kecamatan Lembar, dengan memberi himbauan kepada pengguna jalan dan masyarakat, penegakan disipilin ditujukan kepada pengguna jalan dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker akan di beri sanksi.
Tim gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kecamatan Lembar dalam kegiatan penegakkan Perda masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah Pelanggar yang terjaring sebanyak 17 orang, kepada pelanggar yang terjaring operasi diberikan Sanksi Sosial sebanyak 2 orang dan teguran tertulis kepada 15 orang
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan diantaranya, TNI-Polri, Pol PP, dan satgas Covid-19 Kecamatan Lembar.