NARMADA – Bertempat di Aula kantor Desa Dasan Gria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat Danramil 1606-08/Narmada Kapten Inf M Yuni P, menghadiri acara sosialisasi pencegahan Covid-19 oleh satgas bersama MUI, FKUB, dan KNPI kabupaten Lombok Barat yang tergabung dalam tim II Kecamatan Narmada dan Lingsar yang di pimpin oleh Drs TGH Abdul Mustafa yang juga Ketua Tim 3 satgas Covid-19, Senin (27/4).
Acara yang juga dihadiri Waka Polsek Lingsar IPTU Marsono, Kepala Puskesmas Lingsar Drg Evi, Camat Lingsar Jamaluddin S.TP, MH., Kepala Kemenag kab Lombok Barat H. Jaelani,S.Pd.,M.Pd., Ketua MUI kabupaten Lombok Barat Dr TGH M. Said Gajali, M.A., Danposramil Lingsar Pelda I Nengah Kasih, KNPI kabupaten Lombok Barat Munawar, Kades, Dasan Geria, Kades Duman,Kades Giri madia dan Kades Gegerung Kecematan Lingsar serta Toga, Tomas, Kadus dan 10 Takmir masjid di wilayah Kecamatan Lingsar.

Danramil 1606-08/Narmada Kapten Inf M. Yuni. P. dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada tokoh masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Terima kasih juga saya ucapkan kepada masyarakat yang telah melaksanakan himbauan MUI dan Himbauan bupati Lombok Barat tidak melaksanakan sholat Jum’at tarawih dan kegiatan sosial yang mengumpulkan massa dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19,” ungkapnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan fatwa No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 oleh Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.
Kepala Kemenag Kab. Lombok Barat H. Jaelani, S.Pd., M.Pd., juga meminta agar orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
“Bagi yang shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” jelasnya.
Apabila memang ada kegiatan suatu kegiatan yang menghadirkan orang tidak bisa dihindari, tambahnya, seperti ada kematian usahakan kita menjaga jarak antara satu dengan yang lain kurang lebih satu sampai dua meter dan selalu mengunakan masker serta melaksanakan himbauan MUI tidak melaksanakan sholat Jum’at, tarawih dan sholat idul Fitri dalam rangka memutuskan rantai covid 19.
Acara sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dengan Tim Sosialisasi Pencegahan Covid-19.