NARMADA – Untuk memutus penyebaran Virus Corona di wilayah kec.Narmada, Danramil 08/Narmada Kapten Inf M Yuni P, turun langsung melaksanakan sosialisasi Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI terkait peniadaan shalat berjamaah di Masjid, Kamis ((16/4).
Selama masaa pandemi Covid-19 masyarakat diminta agar mematuhi fatwa MUI dan himbauan pemerintah agar tidak melaksanakan shalat Jumat dan diganti dengan melaksanakan sholat dzuhur di rumah masing – masing.
Dalam sosialisasi tak lupa warga masyarakat diingatkan untuk membiasakan hidup sehat.
Diantaranya dengan membiasakan mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, Rutin berolahraga, Hindari pertemuan atau berkumpul, Sementara Waktu Agar Menahan diri Tidak Mengadakan Acara Adat, Resepsi dan nyongkolan yang mengumpulkan orang banyak, melaksanakan sosial distancing dan Phsycal distancing, tetap berada di dalam rumah, kecuali keadaan mendesak, apabila Kurang sehat Agar Segera Memeriksakan diri Ke fasilitas Kesehatan Terdekat, Perbanyak mengkonsumsi buah dan sayur serta Rajin menjemur diri di matahari antara jam 10.00 s.d jam 11.00 Minimal 15 Menit.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dibeberapa masjid yang ada di wilayah Kec. Narmada anatara lain Masjid Nurul Mukmin dsn Lembuak ds Lembuak, Masjid Abu Cilam ds Batu Kute dan ke rumah beberapa tokoh agama dan masyarakat.
Ikut dalam kegiatan sosialisasi Plt. Camat Narmada Busyairi, S. Sos. M M., Kapolsek Narmada Kompol Kd Suparta dan TGH M. Yusi Adnan.