GERUNG – Danramil 07/Gunungsari Lettu Inf Maturidi menghadiri Rapat Rencana Pemantauan Kewilayahan Terbatas Desa Suka Makmur, bertempat dihalaman Desa Suka Makmur, Kamis (16/4).
Adapun kegiatan pemantauan Wilayah terbatas akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 April 2020, mulai pukul 20.00 wita s/d 22.00 wita.
Danramil Gerung menjelaskan teknis pelaksanaan pemantauan kewilayahan yang merupakan pembelajaran awal ke masyarakat apabila situasi memburuk agar masyarakat paham.
“Dan kegiatan ini harus terus di sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi perbedaan pendapat,” katanya.
Danramil juga menghimbau masyarakat agar dalam pelaksanaan Ibadah mengikuti Fatwa MUI pusat maupun daerah.
Sementara Camat Gerung dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan Pemantauan Wilayah akan dilaksanakan serentak se Kec. Gerung, “Pemantauan wilayah ini merupakan inisiatif dari warga masyarakat sendiri, untuk memutus rantai penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Selanjutnya Camat mengingatkan warga agar mentaati Fatwa MUI terkait pelaksanaan Ibadah. Ia juga menjelaskan maksud dari pemadaman lampu di sepanjang jalan yang bertujuan agar tidak ada pemuda atau masyarakat yang nongkrong-nongkrong.
Setelah menghadiri rapat rencana pemantauan kewilayahan di Desa Suka Makmur, Danramil Gerung kembali mengikuti musyawarah dikantor Desa Mesanggok, Kec. Gerung, Kab. Lobar terkait ditiadakannya untuk sementara waktu pelaksanaan jum’at dalam situasi mewabahnya virus corona.
Rapat dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Babinkamtibmas, Babinsa, Kades, Sekdes, Ketua BPD, Kapus Dasan Tapen Gerung, Para Kadus sedesa Mesanggok, Tgh. M. Nur, Toga, Toma dan Toda.
Dari hasil kesimpulan rapat yang dilaksanakan disepakatI akan menjalankan Patwa MUI dan Anjuran pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan solat jum’at sementara waktu.