KODIM1606LOBAR, Mataram – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberlakukan jam malam atau melarang seluruh warganya untuk tidak beraktivitas di luar rumah pada malam hari. Sistem ini mulai diberlakukan pada malam ini, Sabtu (28/3).
Koramil 1606-05/Mataram bersama Polsek Mataram melaksanakan Patroli diwilayah Mataram dan wilayah selaparang.
Pemberlakuan sistem ini dilakukan demi menanggulangi penyebaran virus Corona (COVID-19). Lampu di jalan utama di Mataram akan dimatikan termasuk menutup ruang terbuka hijau (RTH).