KODIM1606LOBAR.COM, Gangga – Danramil Gangga Lettu Inf Zainudin mewakili Dandim 1606/Lobar Kolonel Czi Efrijon Kroll menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Lombok Utara di Aula Pertemuan Kampung Coklat Dusun Senara Desa Genggelang Kec. Gangga Kab. Lombok Utara, Senin (23/3).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati KLU (Dr. H. Najmul Akhyar SH. MH), Wabup KLU (Sarifudin SH. MH), Kapolres KLU di wakili Wakapolres KLU (Kompol Setia Widijatono SH), Kajari Mataram (Yusuf, SH), Kepala Pengadilan Negeri Mataram (H. Isnurul Samsul Arif, SH. M.Hum), Kasat PolPP KLU (Wartawan S.Sos), Asisten I Pemda KLU (Kawit Sasmita SH), Kabag Hukum Pemda KLU (Suparman SH), Kepala BNN Provinsi NTB (Brigjen Pol Drs.Gede Sugianyar Dwi Putra SH.Msi), dan Kakan Kesbangpol KLU (Itradim S.Sos).
Dalam sambutannya Bupati KLU yang intinya menjelaskan tujuan diadakannya Rakor Forkopimda Di wilayah Dusun Senara sebagai penghasil coklat adalah untuk memperkenalkan salah satu destinasi wisata yang berada di Kec. Gangga yaitu pengolahan coklat yang di kenal dengan kampung coklat Dsn. Senara Desa Genggelang KLU.
Selain itu Bupati juga menjelaskan tentang perkembangan situasi di kabupaten Lombok Utara di antaranya :
a. Politik dan Keamanan :
- Pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
- Penyebaran berita Hoax,ujaran kebencian antar simpatisan di medsos.
- Netralitas ASN
b. Pencegahan penularan Virus Covid 19 :
Isu yang berkembang saat ini terkait dengan Virus Covid 19.
Ada isu hoax yang tersebar bahwa ada warga KLU yang positif terjangkit virus Covid 19 sehingga perlu Dikes mengeluarkam persliris terkait berita hoax.
Adapun upaya Pemda KLU dalam upaya penangangan Virus Covid 19 yaitu : - Pembentukan satgas Virus Covid 19.
- Menggeser dan anggaran DAK Dinas Kesehatan untuk penanganan virus Covid 19.
Untuk akses menuju lokasi wisata masih di buka dengan ketentuan satu pintu dan melakukan pemeriksaan sesui dengan ketentuan pencegahan penularan virus Covid 19.Selain masalah virus Corona juga terdapat adanya masalah DBD dan TBC yang ada di kabupaten Lombok Utara.
c. Masih maraknya ilegal Loging di Wilayah kawasan hutan HTP Rempek, Jemaka Selak, Resor Santong
d. Antisipasi Isu sara.
e. Pengawasan Orang Asing : - Keberadaan warga negara asing sampai saat ini hususnya di 3 Gili belum terpantau secara maksimal akibat belum adanya pos terpadu pengawasan orang asing.
- Data WNA yang mengajukan Kitas di KLU pada kantor imigrasi kelas I TPI Mataram s.d 17 Feberuari 2020 berjumlah 242 WNA.
- Data WNA yang bersumber dari Dukcapil KLU berjumlah 448 WNA dengan rincian :
Yang memiliki Kitas 425
Yang memiliki Kitab 23.
f. Pemantauan harga bahan pokok menjelang bulan puasa.
g. Masalah cuaca : Selalu waspada dan berhati hati dengan dengan dampak bencana yang di timbulkan seperti banjir, tanah longsor, genangan air, angin kencang, kilat/petir dan pohon tumbang serta penggunaan dan operator jasa transport laut, nelayan dan masyarakat yang beraktifitas di pesisir Pantai untuk antisipasi gelombang tinggi.
h. Permasalahan keberadaan ormas/LSM yang melaksanakan kegiatan Hearing di Kab. Lombok Utara agar adanya legalitas keberadaan ormas/LSM tersebut agar terdaftar di Kesbangpol KLU*.
Hari ini juga kita akan menandatangani MOU dengan BNN Provinsi NTB terkait dengan “pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan perkusor Narkotika di lingkup instansi pemerintah Kabupaten Lombok Utara”
Kami dari Pemda KLU dengan berharap kedepannya dapat mempercepat pembangunan kantor BNN di Kabupaten Lombok Utara.
Semua pasilitas kami telah siapkan untuk menunjang pembangunan kantor BNN tersebut.
- Penyampaian penyampaian :
a. Kajari Prov NTB pada intinya
1) Untuk penyebar berita Hoak tentang covid 19 selama ini di NTB sudah di tangakap sebanyak 4 orang.
2) Ilegal loging juga merupakan penyakit masyarakat yang mengakibatkan gundulnya hutan serta keseimbangan ekosistem tidak bagus, pihak penegak hukum harus menindak tegas pelaku ilegal loging dan masyarakat apabila ada temuan penimbun kayu sehingga dapat d proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
3) Untuk penderita virus covid-19 belum ada di lombok utara dan khusus nya di wilayah NTB, hanya dalam status ODP (orang dalam pengawasan).
b. Wakapolres yang pada intinya:
Penekanan Kapolres KLU agar sesegera mungkin menyiapkan ruangan isolasi untuk penangan virus covid-19 dan kami siap untuk bersinergi bersama Dinas terkait dalam penanggulangan dan pencegahan serta penyebaran Virus Covid-19.
c. Dandim 1606 yang intinya:
1) Pihak TNI/Polri serta aparat terkait akan selalu berkoordinasi dalam penanganan maraknya ilegal loging di Kab. lombok utara.
2) Kami dari TNI sudah melakukan koordinasi bersama Polri dalam penanganan terkait adanya isu swiping penarikan kendaraan ke rumah-rumah warga yang di isukan di lakukan oleh aparat keamanan, yang menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga masyarakat banyak yang menyembunyikan kendaraannya di kebun.
d. Pengadilan Negeri Prov NTB pada intinya.Untuk pelayanan publik terkait persidangan sudah kami sediakan melalui akses online, dengan cara mengakses situs pengadilan NTB. www.pn.go.id, program tersebut bertujuan untuk memudahakan pelayanan khususnya di bidang perdata, untuk pidana program belum ada pelayanan via online.
e. Asisten 1 Kab. Lombok utara pada intinya APD (alat pelindung diri) khususnya masker sangat limit, mari kedepan nya kita evaluasi. untuk anggran sudah di kami siapkan, namun untuk tempat pembelanjaan belum ada stok barang.
f. Kasat Pol PP KLU kami sudah beroordinasi bersama dinas perhubungan untuk menutup akses 3 Gili di penyebrangan-penyebrangan kecil, terkait dengan perkembangan pasar kami berkoordinasi dengan perindak, terkait dengan penyemprotan pasar kami akan laksanakan pada saat aktifitas pasar sudah berhenti/pasar sudah sepi, untuk pengamanan kami membagi per malam 2 personel untuk piket di RSUD.
g. Brigjen Pol Drs. Gede Dwi Putra, S.H. M.si. (Kepala BNN Prov). Pada intinya menyampaiakn
1) Terkait darurat Vovid-19, kami juga menginformasikan bahwa indonesia juga Darurat Narkoba, di Indonesia ada 33 juta orang sebagai penyalah guna Narkoba, dan khususnya Prov NTB 63.900 orang se NTB. Maka dari itu kami semua harus memikirkan bagaimana caranya untuk menurunkan angka tersebut, salah satunya kami menekan dari suplayer dari luar NTB, akses para Suplayer adalah dari penerbangan, ekspedisi, akses darat/angkutan umum, salah satu modus yang berhasil kami ungkap melalui jalur oenerbangan adalah pola di masukan ke dalam saluran pencernaan (anus).
2) Bea cukai Batam sudah berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba yang menuju ke BIL Praya (NTB), sebanyak 18,8 Kg Sabu-sabu.
3) Untuk kedepanya kami akan melaksanakan pemeriksaan/Razia intrediksi bersama seluruh stekholder terkait, untuk Dinasti Wisata ke 3 Gili saya mohon kepada Bupati KLU untuk membangun Pos pemeriksaan yang di tujukan untuk pemeriksaan fastBoat dari Bali sebelum masuk ke 3 Gili, kami juga akan mengumpulkan seluruh pengusaha, pemilih tempat hiburan dan seluruh Stekholder di 3 Gili, untuk di laksanakan sosialisasi.
4) Pada saat ini kami menggaungkan Program Rehab bagi bandar yang sukarela melaporkan ke BNN :
- Tidak di penjara.
- Rehab geratis tanpa di pungut biaya.
- Jenjang pendidikan boleh di lanjutkan.
- Prifasi pribadi 100% terjaga.
- Kami juga terapkan Program P4GN dengan penjabaran sebagai berikut :
- Penanganan Narkoba dari Desa.
- Satgas anti Narkoba.
- Kewajiban Kepala Daerah untuk pelaksanaan Tes urine kepada seluruh ASN.
5) Terkait permohonan Bupati kLU terkait pembangunan BNNK di Wilayah Lombok utara kami belum bisa menjawab, namun kami sarankan untuk pengajuan langsung ke BNNP, karena terhitung anggaran BNNP terbatas, dan belum siap untuk membeckup ke wilayahan.
- Penanda tanganan MOU Pemda KLU dengan BNNP NTB, terkait dengan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredanan gelap Narkotika (P4GN) dan perkusor Narkotika di wilayah hukum Kab. Lombok utara.