KODIM 1606 – Babinsa Koramil 01/Cakranegara Serma Sahabudin melaksanakan Mediasi Kawin Selarian dibawah Umur WD (16 Thn) dan MA (20 Thn) bertempat di Kantor Desa Kuta Lombok Tengah, Kamis (30/1).
Dalam mediasi tersebut pihak keluarga perempuan, mengikhlaskan anaknya untuk dinikahkan secara Agama/Kawin, karena bersikeras untuk tetap menikah dan tidak mau kembali kepada orang tuanya.
“Dan seandainya dipaksa untuk ikut pulang bersama orang tuanya dia tidak mau melanjutkan sekolah dan mengancam akan kabur lagi dari rumah bahkan akan bunuh diri kalau tetap dihalangi untuk menikah,” jelas Serma Sahabudin.
Sementara pihak keluarga laki-laki, tambah Serma Sahabudin, menerima dengan penuh keihklasan dan akan segera menyelesaikan proses perkawinan secara Adat dan Agama.
“Pihak keluarga Laki-laki juga Berjanji akan melanjutkan sekolahnya sampai dengan Tamat/Selesai Sekolah, dengan catatan apabila WD ingin melanjutkan sekolahnya lagi,” jelasnya.
Pernikahan tersebut dilangsungkan dibawah Tangan/Nikah Sirih. Untuk kemudian nantinya dilakukan sidang Isbat oleh Pengadilan Agama.